Breaking

Promo Bonus Gudang Poker Online Desember 2017 - Februari 2018, Game Online Terbaik

Friday, November 10, 2017

Kritikan Atas Kebijakan Registrasi Kartu Ponsel Dengan Kartu keluarga

Kritikan Atas Kebijakan Regitrasi Kartu Ponsel Dengan Kartu keluarga
Kritikan Atas Kebijakan Regitrasi Kartu Ponsel Dengan Kartu keluarga
Berita Nasional- Kebijakan pemerintah soal registrasi ulang konsumen kartu ponsel prabayar menggunakan Kartu Keluarga mulai mendapatkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Yang menjadi masalah kritikan adalah setiap konsumen wajib memasukkan nomor kartu keluarga saat mendaftar ulang dengan sms ataupun ke gerai operator.

Padahal menurut Peraturan menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran calon konsumen prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan saja.

Yang diminta untuk dilengkapi dalam pendaftaran adalah Nomor MSISDN atau nomor pelanggan yang digunakan dan NIK bagi warga negara Indonesia. Menurut pasal dalam Permen itu tidak disebutkan sama sekali pencantuman nomor KK saat registrasi.

Baca Juga : Twitter Fadli Zon Hujan Kritikan Karna Sindiran Tak Pantas Pada Pernikahan Anak Jokowi 

Banyak yang mempertanyakan apa maksud pemerintah saat ini yang dinilai menjalankan kebijakan tidak sesuai undang-undang yang dibuat. Bahkan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI , Soleman B Ponto ikut mengkritik kebijakan pemerintah.

Beliau menjelaskan bahwa registrasi menggunakan identitas asli adalah hal yang harus didukung oleh semua kalangan termasuk pejabat negara sekalipun. Namun semua itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku sesuai Undang-undang.

Saat ini jika kita ingin membeli kartu di gerai opertator ataupun ingin mendaftarkan ulang data, Kita diwajibakan untuk menuliskan nomor KK kepada karyawan gerai operator tersebut.

Berita Nasional Terkini - Sebab itulah Ponto menilai kebijakan ini cacat secara hukum karena nomor KK harusnya bersifat privasi dan tidak boleh diketahui oleh umum. Nomor KK bila diakses oleh sembarang orang nantinya akan berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminal, Khususnya dalam bidang perbankan.

Apa lagi dalam proses registrasi ulang beberapa hari terakhir terdapat banyak kasus kegagalan register melalui sms. Sehingga dikhawatirkan ini adalah permainan pihak operator atau oknum yang bermain didalamnya untuk mengetahui langsung data-data pribadi pelanggannya.

Berita TMantan Kepala TNI ini pun meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dibuatnya ini. Karena efek jangka panjang yang belum diketahui dapat berbahaya bagi masyarakat luas.

Selain itu data-data pribadi tersebut tidaklah langsung masuk ke pihak Kementrian Komunikasi, Tetapi harus melewati pihak operator yang tidak bisa menjamin penuh keamanan data pelanggannya.

"Saya sih setuju akan pendaftaran ulang kartu ponsel sekarang ini. Tapi yang mengganjal buat saya adalah diwajibkan mengisi nomor KK. Saya khawatir nantinya akan ada oknum yang memanfaatkan data itu untuk tindak kejahatan." Tegas Sileman B Ponto

"Kan anda tahu sendiri, Jika kalau kita menelpon costumer serivce di Bank, Hal yang ditanyakan adalah nama ibu kandung. Nah, Dari nomor KK bisa dilihat data keluarga kita secara online."

"Disitulah letak bahayanya, Makin banyak nanti kasus-kasus pembobolan ATM yang tidak bisa dikontrol akibat kebijakan yang sembronoh ini." Ketusnya

"Ya, Saya harap Kementrian Komunikasi mengkaji ulang kebijakannya . Kalau bisa lakukan sediakan layanan khusus registrasi tanpa harus melalui pihak operator. Jadi langsung tersambung ke Kementrian. Kan Kementrian lebih bisa menjamin keamanan data masyarakat. Kalau operator itu hanya swasta. Kita tuntut pun tidak bisa dan susah menemukan bukti kalau nantinya ada tindak kriminal." Tutupnya

No comments:

Post a Comment

Promo Bonus UBC Poker Online Desember 2017, Situs Game Poker Terpercaya 728x90