Breaking

Promo Bonus Gudang Poker Online Desember 2017 - Februari 2018, Game Online Terbaik

Wednesday, October 25, 2017

Serikat Buruh Internasional Tuntut Kenaikan Upah 50 Us Dolar Tahun 2018

Serikat Buruh Internasional Tuntut Kenaikan Upah 50 Us Dolar Tahun 2018
Serikat Buruh Internasional Tuntut Kenaikan Upah 50 Us Dolar Tahun 2018
Berita Ekonomi - Federasi Serikat Buruh Pekerja Internasional belum lama ini menuntut nilai kenaikan upah hingga 50 Us Dolar. Kejadian ini pun membuat gerakan Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Refomasi (FSP FARKES) mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Desakan ini menyusul rencana meneken UMP oleh Gurbernur diseluruh Indonesia sudah harus dilakukan pada tanggal 1 November.

Menurut Ketua Umum FSP FARKES Reformasi Idris Idham, kenaikan upah sebesar 650 ribu adalah sejalan dengan Kampanye Upah +50 yang tengah dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sebagaimana diketahui, FSP FARKES Reformasi merupakan salah satu serikat buruh yang berafiliasi dengan KSPI.

Idris mengatakan bahwa kampanye Upah +50 adalah tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pacific agar upah tahun 2018 naik minimal 50 dollar atau setara dengan Rp650 ribu.

Baca Juga : Hasil Rembuknas Nasional 2017 Dalam Sektor Kemaritiman

Ini merupakan tuntutan buruh se Asia Pacific hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).

“Kenaikan upah sebesar 650 ribu juga akan meningkatkan daya beli, sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegas Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual di Jakarta, Rabu (25/10).

Oleh karena itu, FSP FARKES Reformasi yang memiliki basis anggota di sektor industri farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan umum ini menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berita Ekonomi Terkini - Sebab Peraturan Pemerintah tersebut hanya membatasi kenaikan upah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono mengungkapkan jika berdasarkan survey Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Upah minimum buruh di Jakarta dapat mencapai angka Rp 4,1 juta.

Ia menambahkan, nominal tersebut pun sudah berpatokan pada 60 komponen KHL.

"Masalahnya adalah, dewan pengupahan tidak pernah melakukan survei KHL karena hanya berpatokan padan inflasi dan pertumbuhan ekonomi." Ungkapnya.

Sementara untuk pekerja farmasi dan kesehatan, Kahar mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di sektor tersebut yang dibayar di bawah upah minimum.

"Kalau farmasi sendiri, rata-rata hanya UMK. Bahkan banyak perawat dan pekerja rumah sakit yang membayar di bawah UMK." pungkasnya.

Informasi ini berdasarkan sumber www.aktual.com

No comments:

Post a Comment

Promo Bonus UBC Poker Online Desember 2017, Situs Game Poker Terpercaya 728x90