![]() |
| Warga China Di Penjara Akibat Ajarkan Al-Quran |
Negara komunis China memang dikenal selama ini membatasi gerak keagamaan dinegaranya, Mereka menilai agama akan menghancurkan rasa persatuan bangsanya.
Pelaku itu bernama Huang Shike, Dia divonis bersalah karena menyampaikan ayat Al-Quran lewat sosial media dan grup wechat. Keputusan Mahkamah Agung China itu pun secara resmi dipublikasikan di China Judgement Online Rabu (13-09-2017) kemarin.
Lelaki parubaya itu berusia 49 tahun yang berasal dari kaum etnis minoritas Hui, Sebenarnya aksi menyebarkan ajaran Al-Quran ini sudah dilakukannya semenjak tahun 2016. Tapi baru tercium oleh pihak keamanan China belakangan ini.
Silahkan Di Baca Juga : Obat Bank Dunia Sri Mulyani Membawa Bencana Bagi Indonesia
Grup media sosial yang paling populer di Tiongkok itu sering digunakan untuk menyampaikan cara-cara beribadah umat muslim melalui pesan suara kepada 100 orang anggota grup yang sebagian besar justru keluarganya.
Selain itu memang diketahui bahwa ternyata pada idul adha kemarin, Huang menggunakan Wechat sebagau jalur dakwahnya menyebarkan Al-Quran.
Berita Internasional Terkini - Maka dengan tindakannya itu Pemerintah China mendakwahnya dengan undang-undang peggunaan informasi dan internet secara ilegal yang dituliskan dalam KUHP China tahun 2015.
Dalam UU KUHP itu menegaskan bahwa sangat dilarang keras untuk menggunakan website atau pun grup dimedia jaringan sosial untuk melakukan aktivitas ilegal. Aktifitas yang dimaksud seperti penipuan, mengajari orang lain berbuat kriminal, Dan menjual benda-benda yang melanggar hukum.
Secaratidak langsung Mahkamah Agung China menyebut bahwa tindakan dakwah yang dilakukan Huang merupakan penyebaran kejahatan. Karena tidak sesuai ijin oleh pemerintah dan dilakukan secara diam-diam.
Meski Negara Tirai Bambu itu beberapa kali menunjukkan pada dunia, Bahwa mereka menghargai kebebasan beragama dinegaranya. Hanya saja semua jenis penyampaian atau pun acara keagamaan harus dilakukan dengan ijin dan pengawasan pemerintah.

No comments:
Post a Comment