| Ingatkah Anda Kasus Korupsi GTIS Yang Melibatkan Ketua MUI KH.Maruf Amin ? |
Topik Berita Panas MUI - Ya mungkin tidak banyak orang masih mengingat kasus korupsi GTIS yang menjerat ketua MUI,Kh.Maruf Amin pada bulan agustus akhir tahun 2014 lalu.Namun masih banyak juga yang mempertanyakan kasus ini seolah dihilangkan dari publik begitu saja pada jaman ujung akhirnya pemerintahan SBY.
Mari Lihat Situs Berita Bola Terbaik serta baca Berita Sepakbola Terpercaya : Ranieri Tatap Optimis 2017 Untuk The Fox
Sengketa yang terjaid antara pihak nasabah dan pihak PT Golden Trader Indonesia Syariah sempat memanas,Saat nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia ke Markas Besar Kepolisian Indonesia pada Selasa 29/04/2014.
Laporan itu diatasnamakan oleh Adik Imam Santoso dan kawan-kawan.Dalam Perkara ini GTIS diduga sudah merugikan para nasabah sebesar 5,2 Triliun.Menurut Santoso nasabah itu telah melaporkan mantan direktur GTIS Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang kini masih menburon .
Nasabah juga telah melaporkan direksi GTIS setelah 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Azzidin,Amidha,dan Maaruf Amin.Pihak MUI terseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10 persen untuk yayasan dana dakwah pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan.
Nasabah menuding para terlapor telah melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang pasa 3 UU no.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang menkankan pada praktik.
Dari situ disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan,mentransfer,mengalihkan,membelanjakan,membayarkan,mengibahkan,menitipkan,membawa keluar negri,mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.
Dalam kasus ini sangat terbukti bahwa Ketua MUI dengan sengaja memberikan ijin atas tindakan pencucian uang yang dilakukan pihak direksi PT.GTIS terhadap dana nasabahnya.
Tapi tidak lama berlangsung kasus itu,Tiba-tiba saja kasus itu hilangdari hadapan media dan publik.Kasus ini ditutup dengan ujung yang jelas.Bahkan Ketua MUI yang terbukti sebagai tersangka dimata Undang-undang tidak mendapatkan status tersangkanya dan malah bebas dari tuduhan yang ada.
Banyak yang memperkirakan pakar politik ada orang besar yang sengaja membengkingi Ketua MUI dan pihak GTIS yang membuat kekutatan hukum itu menjadi lemah.Tapi bertahun-tahun kasus itu hilang akhirnya ditelan bumi entah kemana kabarnya.
Laporan itu diatasnamakan oleh Adik Imam Santoso dan kawan-kawan.Dalam Perkara ini GTIS diduga sudah merugikan para nasabah sebesar 5,2 Triliun.Menurut Santoso nasabah itu telah melaporkan mantan direktur GTIS Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang kini masih menburon .
Nasabah juga telah melaporkan direksi GTIS setelah 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Azzidin,Amidha,dan Maaruf Amin.Pihak MUI terseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10 persen untuk yayasan dana dakwah pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan.
Nasabah menuding para terlapor telah melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang pasa 3 UU no.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang menkankan pada praktik.
Dari situ disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan,mentransfer,mengalihkan,membelanjakan,membayarkan,mengibahkan,menitipkan,membawa keluar negri,mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.
Dalam kasus ini sangat terbukti bahwa Ketua MUI dengan sengaja memberikan ijin atas tindakan pencucian uang yang dilakukan pihak direksi PT.GTIS terhadap dana nasabahnya.
Tapi tidak lama berlangsung kasus itu,Tiba-tiba saja kasus itu hilangdari hadapan media dan publik.Kasus ini ditutup dengan ujung yang jelas.Bahkan Ketua MUI yang terbukti sebagai tersangka dimata Undang-undang tidak mendapatkan status tersangkanya dan malah bebas dari tuduhan yang ada.
Banyak yang memperkirakan pakar politik ada orang besar yang sengaja membengkingi Ketua MUI dan pihak GTIS yang membuat kekutatan hukum itu menjadi lemah.Tapi bertahun-tahun kasus itu hilang akhirnya ditelan bumi entah kemana kabarnya.
Hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas
ReplyDelete