![]() |
| Usaha DPR Lemahkan KPK Dengan Revisi UU Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi |
Berita Politik Terpanas DPR RI - Nuansa heboh serta panas datang dari DPR yang mengajukan revusu untuk UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Hal itupun dibenarkan oleh Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Mari Lihat Situs Berita Bola Terpercaya serta Berita Sepakbola Tebaik : Balotelli Yang Selalu Buat Ulah
Revisi yang akan dilakukan DPR adalah UU No.30 Tahun 2002,Namun Agus menghimbau semua pihak tidak menanggapi hal ini dengan berburuk sangka terhadap DPR.Lai pula menurutnya pengajuan revisi itu wajar saja dilakukan dan nanti yang akan memutuskan diperlukan atau tidaknya revisi itu terjadi adalah pemerintah.
Karena sampai saat ini pengajuan itu baru berbentuk draft RUU masih dalam taraf sinkronisasi serta rancangan proses.dan masih butuh permusyawarahan dengan banyak pihak dari MPR,Menteri-menteri kepresidenan serta Presiden sendiri yang harus menyetujui ata kesepakatan bersama.
Tapi tanggapan negatif datang dari Ketua MPR Hidayah Nur Wahid yang menegaskan dia menolak keras RUU itu,Karena didalamnya terdapat pengajuan yang dianggapnya konyol yaitu membatasi usia kerja KPK selama 12 tahun dalam draft UU KPK.
Dia menilai KPK tidak boleh dibatasi jangka masa kerjanya mengingat belum ada jaminan dari penegak hukum lainnya sudah siap untuk menangani kasus korupsi.Bambang Sutrisno pun sebagai anggota MPR turut mengemukakan pendapatnya tentang penolakan dirinya untuk RUU yang diajukan DPR tersebut.
"Ketua MPR sendiri pak Nur Wahud menolak RUU ini,Saya sendiri pun tidak setuju,Terlalu banyak Revisi yang diubah oleh DPR yang mengacu memperlambat kerja KPK dengan batasa-batasan yang tidak berlogika"Tutur Bambang Sutrisno
"Yang paling memberatkan bagi kami Lembaga MPR menyetujui ini adalah dimana DPR membatasi jangka masa kerja KPK selama 12 tahun,Jika 12 tahun KPK tidak berhasil emnumpas korupsi,Kpk harus dibubarkan dan digantikan dengan badan pembentukan lain"Ujarnya
"Sekarang intinya saat masa 12 tahun berakhir?Siapa yang mampu melanjutkan tugas KPK?apa nanti lembaga baru itu bisa sebagus kerja KPK saat ini?? Saya malah mencium adanya oknum-oknum DPR yang ingin melemahkan bahkan menjatuhkan KPK"Tutupnya
Tapi dibalik ketidaksetujuan Badan Tertinggi MPR,Ada 6 fraksi yang justru mendukung RUU itu yaitu diantaranya PDIP,Nasdem,Hanura,Golkar,dan PPP.Pembahasan Revisi RUU Lembaga Anti Korupsi ini sedang dibahas di Baleg dan kaarnya segera diajukan langsung untuk ketangan Presiden yang akan ikut menentukan pengajuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Karena sampai saat ini pengajuan itu baru berbentuk draft RUU masih dalam taraf sinkronisasi serta rancangan proses.dan masih butuh permusyawarahan dengan banyak pihak dari MPR,Menteri-menteri kepresidenan serta Presiden sendiri yang harus menyetujui ata kesepakatan bersama.
Tapi tanggapan negatif datang dari Ketua MPR Hidayah Nur Wahid yang menegaskan dia menolak keras RUU itu,Karena didalamnya terdapat pengajuan yang dianggapnya konyol yaitu membatasi usia kerja KPK selama 12 tahun dalam draft UU KPK.
Dia menilai KPK tidak boleh dibatasi jangka masa kerjanya mengingat belum ada jaminan dari penegak hukum lainnya sudah siap untuk menangani kasus korupsi.Bambang Sutrisno pun sebagai anggota MPR turut mengemukakan pendapatnya tentang penolakan dirinya untuk RUU yang diajukan DPR tersebut.
"Ketua MPR sendiri pak Nur Wahud menolak RUU ini,Saya sendiri pun tidak setuju,Terlalu banyak Revisi yang diubah oleh DPR yang mengacu memperlambat kerja KPK dengan batasa-batasan yang tidak berlogika"Tutur Bambang Sutrisno
"Yang paling memberatkan bagi kami Lembaga MPR menyetujui ini adalah dimana DPR membatasi jangka masa kerja KPK selama 12 tahun,Jika 12 tahun KPK tidak berhasil emnumpas korupsi,Kpk harus dibubarkan dan digantikan dengan badan pembentukan lain"Ujarnya
"Sekarang intinya saat masa 12 tahun berakhir?Siapa yang mampu melanjutkan tugas KPK?apa nanti lembaga baru itu bisa sebagus kerja KPK saat ini?? Saya malah mencium adanya oknum-oknum DPR yang ingin melemahkan bahkan menjatuhkan KPK"Tutupnya
Tapi dibalik ketidaksetujuan Badan Tertinggi MPR,Ada 6 fraksi yang justru mendukung RUU itu yaitu diantaranya PDIP,Nasdem,Hanura,Golkar,dan PPP.Pembahasan Revisi RUU Lembaga Anti Korupsi ini sedang dibahas di Baleg dan kaarnya segera diajukan langsung untuk ketangan Presiden yang akan ikut menentukan pengajuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ini.

No comments:
Post a Comment