![]() |
| Menhub Mulai Sosialisasi Aturan Baru Untuk Taksi Online di Tujuh Kota |
Hal ini terkait oleh perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Revisi aturan itu akan mulai di berlakukan di Kota Semarang , Bandung , Surabaya , Makassar , Medan , Palembang , dan Balikpapan. Sosialisasi pertama rencana pertamanya akan diadakan di Kota Surabaya pada tanggal 1 november 2017 yang akan diikuti oleh Kepala Daerah.
Baca Juga : Surat Ajakan Korea Utara Untuk Lawan Pemerintahan Trump
Kepala daerah akan mewakili Menteri Perhubungan untuk mengatur ulang aturan tentang Angkutan Taksi Online. Dari sembilan aspek yang diatur , Setidaknya ada beberapa poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah.
Hal-hal tersebut menyangkut tarif taksi daring berbasis aplikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat menurut usulan dari gurbernur sesuai kewenangannya.
Berita Nasional Terkini - Kemudian poin lainnya terdapat pada wilayah operasi, kuota , atau juga perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan sesuai wilayah operasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sambutan positif sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat terkait rumusan PM 26/2017 yang diumumkan pada Kamis (19/10) di Kantor Kementerian Perhubungan bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini ysng memang ditunggu." kata Budi. Ia menambahkan revisi peraturan ini telah didiskusikan dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
Dalam hal ini Budi karya Sumadi juga menegaskan kembali bahwa setiap kepala daerah wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan tanpa ada penolakan.
"Saya ingin ingatkan kepada kepala daerah bahwa peraturan menteri ini secara hirarkinya harus diikuti semua kepala daerah. Tidak boleh menolak atau menindak diluar aturan yang sudah dibuat. Jika ada yang berpikir lain pasti nanti akan timbul lagi komplikasi atas masalah tersebut." Pungkasnya

No comments:
Post a Comment