![]() |
| Kasus Penutupan Dompet Bukalapak Oleh Bank Indonesia |
Memang sudah seharusnya dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur kewajiban untuk penerbit uang elektronik bukan bank, Sejak adanya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa, " Setiap bank atau lembaga lain yang menyediakan layanan uang elektronik dengan jumlah lebih dari 1 Miliar Rupiah harus memiliki ijin resmi dari BI.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala Departemen Kebijakan Dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean di Jakarta. Menurutnya semua itu telah sesuai juga dengan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu sebelumnya juga ada Surat Edaran Bank Indonesia yang kurang lebih sama seperti SE sebelumnya yaitu PBI No16/8/PBI/2009 mengenai peraturan Uang Elektronik.
Baca Juga : Kebijakan Sri Mulyani Di Anggap DPR Semakin Bebani Rakyat Kecil
Tapi Eni menyampaikan pada masyarakat agar tidak usah khawatir, Karena bagi pengguna yang masih memiliki sisa saldo topup BukaDompet Bukalapak masih bisa menggunakan sisa saldonya tersebut.
Karena sampai saat ini hanya layanan untuk pengisian ulang top upnya saja yang di tutup sementara. sampai ada konfirmasi dari pihak Bukalapak kepada Bank Indonesia.
Berita Hukum Terkini - Jika nantinya pihak Bukalapak sudah memenuhi syarat prinsip yang diberikan BI sebagai pengawas kontrol uang elektronik itu, Maka ijin tersebut akan berlaku selama lima tahun.
Namun Pihak Bukalapak sendiri sudah secara resmi mencantumkan pengumuman diwebsitenya mengenai hal ini.
"Dana Yang Terdapat Di BukaDompet-mu masih bisa digunakan sepenuhnya untuk berbelanja atau pun dicairkan. Sementara layanan pengisian ulang top-up ditutup sampai ada pemeberitahuan lebih lanjut." Tulisan pengumuman di Bukalapak.com
Mengenai hal ini Pihak Bukalapak mengaku belum pernah ditegur oleh Bank Indonesia mengenai masalah ini. Bahkan dikabarkan selama ini mereka tidak pernah mendapatkan surat edaran yang dimaksudkan oleh BI.
Namun Manajemen Bukalapak berjanji akan segera mengurus semua soal perijinan BukaDompet kepada Bank Indonesia, Agar semua kenyamanan konsumennya dalam berbelanka bisa berjalan lagi.

No comments:
Post a Comment