![]() |
| JK Berpihak Pada KPK Untuk Tetap Menjadi Lembaga Independent |
Berita Politik - Secara pribadi Wakil Presiden JK (Jusuf Kalla) menyatakan bahwa dirinya mendukung terus mempertahankan keindependent-an lembaga KPK sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal ini menyusul banyaknya kritik dari para pejabat negara khususnya dari anggota dewan DPR-RI yang menganggap KPK telah sewenang-wenang dalam mengusut kasustertentu.
Komisi Pemberantasan korupsi dianggap sebagai sebuah lembaga liar yang telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang hak privasi dari setiap warga negara.
Opini-opini inilah yang terus disurakan oleh pejabat negara yang merasa belakangan ini terganggu akibat ulah penyadapan KPK yang telalu diluar batas.
Baca Berita Sebelumnya : Megawati Disamakan Dengan Aung San Suu Kyi
Maka itulah sampai dibentuk tim Pansus untuk Hak Angket KPK yang menyampaikan 11 poin pertemuan yang membahas sistem menjalankan tugas dan berbagai kewenangan KPK.
Salah satu anggota Pansus yaitu Hendry Yosodiningrat menegaskan harusnya pansus bisa membuktikan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa temuan yang didapat adalah suatu koreksi terhadap Lembaga tersebut.
Berita Politik Terkini - Menurutnya penjelasan yang dibahas oleh Pansus harus didengar dan dicermati dengan nilai positif yang ada didalamnya. Dalam poin tersebut menegaskan bahwa wewenang harus dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Selama ini Wewenang KPK sudah dinilai terlalu over limit dan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Penyadapan liar yang seenaknya dijalankan KPK sudah merugikan banyak tokoh besar yang seolah-olah dikriminalisasi oleh Lembaga tersebut.
Namun protes keras juga datang dari berbagai kalangan masyarakat yang justru mendukung terus laju KPK dalam kasus-kasus pemberantasan korupsi.
JK pun menyuarakan bahwa dirinya dan presiden Jokowidodo tetap akan menjaga keindependet-an lembaga pemberantasan korupsi itu.
"Sampai hari ini saya sendiri cukup mengapresiasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Efek positif mulai berkurangnya tindak pidana korupsi bisa kita rasakan sekarang." Tutur JK di acara lawatannya ke Astana, Kazakhstan
"Ya, Memang Pansus berhak saja untuk mengajukan banding, Tapi Pemerintah tidak bisa mencampuri lebih dalam masalah Hak Angket KPK ini."
"KPK sudah diatur oleh undang-undang dengan prosedur yang dijalankannya. Mereka memang diberikan kewenangan khusus dalam menangani berbagai macam kasus korupsi." Pungkasnya
"Apa lagi Undang-undang juga menyebut KPK berhak bertindak sebagai Polisi, Penyidik dan pihak penuntut dari kejaksaan."
"Jadi selama semua masih sesuai jalur masih banyak pihak yang akan mendukungnya. Respon masyarakat positif terhadap lembaga ini, Sebuah negara tentu akan mendengarkan keinginan rakyat bukan keinginan tokoh politik." Tutupnya

No comments:
Post a Comment