![]() |
| Akibat Kasus Saracen Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembelian Nomor Seluler |
Berita Nasional - Akibat Kasus Saracen yang muncul ke media publik, Pemerintah pun mengambil langkah untuk menetapkan aturan pembelian nomor seluler diwilayah Indonesia.
Sebenarnya Kasus Saracen seperti ini, tidak hanya menjadi trend di Indonesia. Tapi fenomena ini sudah terjadi cukup lama diseluruh dunia. Media penyampaian berita hoax ini modusnya hampir sama diseluruh dunia lewat media sosial dan instan messaging.
Tim Cyber Saracen yang baru dibentuk oleh Polri membuahkan hasil yang sukses menangkap pelaku penyebar issue sara dimedia sosial untuk barang jualan mereka.
Mari Silahkan Baca Juga : Bank Dunia Puji Indonesia Dalam Menurunkan Angka Kemiskinan
Sebelumnya fenomena ini sempat terjadi pada akhir tahun 2014 di akun twitter TrioMacan yang sangat legendaris. Akun itu menyebarkan isu berbagai berita-berita hoaks yang memancing konflik.
Pengamat Keamanan Cyber Pratama Persadha menuturkan bahwa media sosial dan messanger seperti Blackberry Messenger dan Whatsapp menjadi media favorit untuk menyebarkan konten hoaks ini.
Hal ini tidak lepas dari perkembangan jaman modern yang sangat canggih, Apa lagi pemakai internet ditanah air semakin bertumbuh tiap hari. Terhitung pemakai internet di Indonesia sudah lebih dari 132 Juta orang.
Pemakaian layanan search engine seperti google sendiri jumlahnya sudah melebihi 100 juta orang, Selain itu Facebook pun menjadi media sosial paling laris.
Berita Nasional Terpanas - Tercatat pengguna Facebook yang setiap hari aktif lebih dari 80 Juta orang, Tentu ini akan menjadi peluang besar untuk pelaku Saracen beraksi.
"Melalui teknologi yang semakin modern untuk membuat konten hoax menjadi populer sangatlah cepat dan pasti tepat sasaran. Para pelaku dengan mudahnya bisa membuat sebuah grup di sosial media yang digunakan sebagai kedoknya." Ungkap Pratama Persadha
Hal yang berbeda justru disampaikan oleh Kapolri Tito karnavian, Beliau menyebut salah satu faktor penyebabnya adalah soal pembelian nomor seluler.
Maka Polri telah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi untuk mengeluarkan aturan pembatasan untuk membeli nomor seluler.
Nantinya kedepannya untuk membeli kartu nomor seluler masyarakat harus menunjukkan E-KTP untuk didaftarkan oleh si penjual nomor..
Sehingga seluruh data yang didaftarkan ke nomor seluler diwajibkan menggunakan data E-KTP. Jika sipengguna memasukkan data palsu, Maka nomor tersebut tidak akan bisa aktif.
Karena nanti akan dibuat sistem terintergarasi antara perusahaan nomor seluler dengan Kementrian Komunikasi.

No comments:
Post a Comment