Breaking

Promo Bonus Gudang Poker Online Desember 2017 - Februari 2018, Game Online Terbaik

Thursday, August 25, 2016

Konflik Kekerasan Terhadap Guru Terjadi Lagi Di Bandung

Konflik Kekerasan Terhadap Guru Terjadi Lagi Di Bandung
Konflik Kekerasan Terhadap Guru Terjadi Lagi Di Bandung

Berita Hukum Terpercaya Terkini - Kembali datang konflik guru yang mengalami kekerasan di Bandung yang menyebabkan sang guru tewas dikeroyok.Kasus terbaru ini datang dari Bandung yang dialami seorang guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda yaitu Tatang Wiganda berusia 39 tahun.Dia dikeroyok oleh tiga orang pada awal pekan ini.

Forum Komunikasi Guru Hononrer (FKGH) kota Bandung pun belakangan ini akhirnya menginstruksikan untuk para tenaga pengajar membekali diri mereka dengan ilmu bela diri.Hal ini bertujuan agar mereka bisa menjaga diri dari segala ancaman kekerasan yang belakangan ini kerap terjadi,Terutama konflik dengan para orang tua murid yang menjadi tpoik panas akhir-akhir ini.

Pendapat dari Ketua FKGH Bandung,Yanyan Herdiyan sangat berguna apabila sekarang ini para guru dibekali ilmu bela diri secukupnya.

"Bukan berarti guru yang tidak mempunyai dasar bela diri tidak dapat melawan,Karena mungkin kalau sekedar berkelahi,Jawabannya relatif,Tergantung lawannya,"Ucap Yanyan kepada awak media di Bandung saat dimintai komentarnya soal kasus ini.

Silahkan di Baca Juga Berita Sepakbola Terhangat 2016 Lainnya Hanya bersama Situs Berita Bola Resmi Terpercaya

Dia juga menjabarkan bahwa sebenarnya bukan ilmu bela diri hal utama yang dapat menjauhkan guru dari kasus-kasus seperti ini,Namun guru juga harus memiliki payung perlindungan hukum yang jelas dan sah.Karena sekarang ini banyak sekali kasus yang sangat memberatkan guru dalam proses mengajar.Dia mencontohkan dalam beberapa kejadian para guru saat ini,Diadukan orang tua siswa dengan tuduhan penganiayaan atau melanggar HAM siswa.

"Padahal yang terjadi sebenarnya adalah dalam rangka tindakan pendisiplinan para siswa itu sendiri,Tapi anenya sekarang guru sendiri seperti dibatasi untuk mengajar dan mendisipinkan murid."Tutur Yanyan.

menurutnya aparat hukum seperti polisi selalu berpikiran dengan menerapkan pasal pidana umum terhadap kegiatan yang diklaimnya sebagai pengajaran pendisiplinan bagi siswanya.Kendati guru sudah dilingundi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa guru tidak boleh dipidana dalam rangka melaksanakan pendidikan,Tetapi para penegak hukum lebih sering menjerat dengan aturan pidana umum.Hal ini diharapkan para guru untuk bisa mendapat undang-undang yang jelas tentang perlindungan guru.

No comments:

Post a Comment

Promo Bonus UBC Poker Online Desember 2017, Situs Game Poker Terpercaya 728x90